Selasa, 15 November 2011

SETENGAH KOMPUTER DI DUNIA GUNAKAN SOFTWARE BAJAKAN



Sebanyak 47% pengguna komputer pribadi di dunia kerap menggunakan perangkat lunak secara ilegal. Jumlah yang nyaris mencapai 50% tersebut bahkan terus berkembang dan diperkirakan akan mencapai persentasi  yang lebih tinggih lagi. Demikian hasil survei yang dilakukan oleh Ipsos Public Affair untuk Bussiness Software Alliance (BSA).
Penelitian tersebut mengambil sampel sebanyak 15.000 pengguna komputer pribadi di 32 negara. Dri 32 negara yang diteliti, sembilan negara terletak dikawasan Asia-Pasifik. Enam diantaranya yaitu Cina, Vietnam,Malaysia, Thailand, Indonesia, Dan Korea Selatan. Secara Khusus Indonesia berada di posisi ke-7, dengan 65% dari pengguna komputer pribadi menyebutkan bahwa mereka memperoleh software dengan cara ilegal. Adapun metode yang digunakan adalah wawancara langsung secara perorangan maupun online keypad 400 hingga 500 responden ditiap negara.
Hasil Studi tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat dukungan terhadap prinsip-prinsip perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI).Mayoritas pengguna komputer dinegara berkembang memperoleh perangkat lunak secara ilegal. Misalnya dengan membeli sebuah program dan menginstalnya pada beberapa komputer, atau mengunduh dari jaringan peer-to-peer.
Ironisnya, Mayoritas pengguna perangkat ilegal dinegara berkembang tersebut meyakini bahwa cara ilegal yang mereka lakukan merupakan cara yang legal. Pada saat yang sama pula, mereka meyakini pula bahwa pembajakan software sudah bersifat umum, dan kecil kemungkinan para pelaku pembajakan software tersebut akan ditindak.
Menanggapi persoalan pembajakan tersebut Kepala Perwakilan dan Jurubicara BSA Indonesia, Donny A. Sheyoputro menuturkan bahwa BSA berkomitmen untuk mendukungPemerintah republik Indonesia untuk melawan pembajakan Software melalui penegakkan hukum dan kegiatan edukasi mengenai penggunaan software berlisensi.
“Untuk menciptakan rezim HKI yang kuat, kami dengan tegas mendukung Direktorat Jenderal HKI merevisi UU No.19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Dalam kaitannya dengan penggunaan software tanpa lisensi untuk kepentingan bisnis, RUU Hak Cipta mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusahaan yang tetap menggunakan software tanpa lisensi dalam kegiatan operasional mereka,” tukas Donny.

Selasa, 01 November 2011

w32/BitCoinMiner.B (Trojan.BtcMine.11)


W32/BitCoinMiner.B
(Trojan.BtcMine.11)

Pernahkah anda mendengar sebuah mata uang digital? Jika, pernah, tentunya akan familiar dengan nama-nama seperti BitCoin, e-Gold,Liberty, e-Bullion, Pecunix, dan lain-lain yang sering digunakan untuk membeli barang-barang secara OnLine.


Salah satu mata uang digital yang cukup nge-trend adalah BitCoin yang dibuat sejak tahun 2009 dan dikenal sebagai mata uang peer-to-peer. Anda dapat melihat informasi lebih lengkap mengenai BitCoin di alamt http://secure .wikimedia.org/wikipedia/id/wiki/BitCoin dan di situs http://www.bitcoin.org/.
Selain berfungsi sebagai mata uang digital, BitCoin memiliki salah satu program yang disebut BitCoin Mining. BitCoin Mining merupakan cara untuk menghasilkan blok-blok BitCoin untuk digunakan pada Block Chain.
Blok Chain sendiri adalah database transaksi yang dimiliki oleh semua node/titik pada jaringan BitCoin yang berpartisipasi dalam proses transaksi dan vertifikasi BitCoin. Jika berhasil kita akan mendapatkan hadiah sebesar 50 BitCoins per blok. Dengan perdagangan mata uang BitCoins yang mendekati harga US$20, BitCoin Mining terlihat sebagai salah satu cara untuk mendapatkan uang yang banyak. Dan tentunya, hal ini pun disadari oleh para penjahat dunia maya.
Salah satu yang juga digunakan para penjahat dunia maya yaitu pengiriman trojan/backdoor yang memiliki kemampuan mencatat data aktif pengguna BitCoin, seperti user dan password.
Hingga saat ini, tercatat sudah puluhan varian BitCoinMiner/BtcMine yang menyerang pengguna komputer. Dengan asumsi bahwa jika dalam 7 hari terinfeksi 100 komputer (dan 100 komputer tersebut minimal memecahkan 1 Blok BitCoin, dimana 1 blok bernilai 50 BitCoin dengan nilai setiap BitCoin sebesar US$20), dengan kalkulasi 100 x 50 x 20 = 100000, sang pemilik trojan akan mendapatkan uang sebesar US$100.000 hanya dalam waktu 7 hari.
Para pengguna komputer di Indonesia diharapkan berhati-hati karena sejak pertengahan juni hingga saat ini banyak pengguna komputer yang sudah terinfeksi oleh serangan trojan ini. Salah satu varian baru yang terdeteksi yaitu, W32/BitCoinMiner.B (Trojan.BtcMine.11 ).
Keluarga ZBOT : Pencuri data pribadi
Keluarga ZBOT merupakan salah satu kelompok trojan/backdoor. Trojan ini dirancang untuk mencuri informasi/data dari pengguna komputer terutama yang berhubungan dengan data pribadi keuangan/internet banking.
Trojan BitCoinMiner/BtcMine merupakan salah satu varian ZBOT yang muncul sejak pertengahan bulan juni 2011. Varian ini juga memiliki kemampuan mencatat informasi/data yang berhubungan dengan data pribadi seperti Username, password, kartu kredit, dan lain-lain. Selain itu, komputer yang sudah terinfeksi trojan pun dijadikan alat bagi sang pengirim untuk ikut memecahkan blok-blok kriptografi BitCoin menggunakan akun BitCoin dari si pemilik trojan tersebut.
Trojan BitCoinMiner/BtcMine memiliki kemiripan (atau mungkinmerupakan bagian ) kelompok malmware  YM (ChyMine/YiMfoca, yang menyebar menggunakan akun YM, Skype, Gtalk, dan lain-lain, http://vaksin.com/2010/0110/virus%messenger/virus%20messenger.html ).
Manfaatkan celah keamanan dari windows (tren shortcut)
Dengan memanfaatkan celah keamanan pada windows yaitu windows Shell Icon Handler/LNK (MS 10-046), trojan BitCoinMiner/BtcMine dapat dengan mudah masuk dan menginfeksi komputer serta melakukan penyebaran dengan cepat.
Gejala & Efek Trojan BitCoinMiner/BtcMine
Beberapa gejala yang terjadi jika komputer anda Terinfeksi :
§   Utilasi CPU 100%
§  Bandwith boros
§  Drive USB / Removable disk disembunyikan
§  Folder pada drive USB/Removable disk disembunyikan
§  Dijalankannya aplikasi Command Prompt pada Task Manager
§  koneksi ke server BitCoin
§  koneksi ke IRC/Remote server
§  unduhan ke file malmware
§  unduhan file Certificate Authority (CA)
§  Pengiriman yang telah didapat
§  Pembukaan berbagai port