Sebanyak 47% pengguna komputer pribadi di dunia kerap menggunakan perangkat lunak secara ilegal. Jumlah yang nyaris mencapai 50% tersebut bahkan terus berkembang dan diperkirakan akan mencapai persentasi yang lebih tinggih lagi. Demikian hasil survei yang dilakukan oleh Ipsos Public Affair untuk Bussiness Software Alliance (BSA).
Penelitian tersebut mengambil sampel sebanyak 15.000 pengguna komputer pribadi di 32 negara. Dri 32 negara yang diteliti, sembilan negara terletak dikawasan Asia-Pasifik. Enam diantaranya yaitu Cina, Vietnam,Malaysia, Thailand, Indonesia, Dan Korea Selatan. Secara Khusus Indonesia berada di posisi ke-7, dengan 65% dari pengguna komputer pribadi menyebutkan bahwa mereka memperoleh software dengan cara ilegal. Adapun metode yang digunakan adalah wawancara langsung secara perorangan maupun online keypad 400 hingga 500 responden ditiap negara.
Hasil Studi tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat dukungan terhadap prinsip-prinsip perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI).Mayoritas pengguna komputer dinegara berkembang memperoleh perangkat lunak secara ilegal. Misalnya dengan membeli sebuah program dan menginstalnya pada beberapa komputer, atau mengunduh dari jaringan peer-to-peer.
Ironisnya, Mayoritas pengguna perangkat ilegal dinegara berkembang tersebut meyakini bahwa cara ilegal yang mereka lakukan merupakan cara yang legal. Pada saat yang sama pula, mereka meyakini pula bahwa pembajakan software sudah bersifat umum, dan kecil kemungkinan para pelaku pembajakan software tersebut akan ditindak.
Menanggapi persoalan pembajakan tersebut Kepala Perwakilan dan Jurubicara BSA Indonesia, Donny A. Sheyoputro menuturkan bahwa BSA berkomitmen untuk mendukungPemerintah republik Indonesia untuk melawan pembajakan Software melalui penegakkan hukum dan kegiatan edukasi mengenai penggunaan software berlisensi.
“Untuk menciptakan rezim HKI yang kuat, kami dengan tegas mendukung Direktorat Jenderal HKI merevisi UU No.19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Dalam kaitannya dengan penggunaan software tanpa lisensi untuk kepentingan bisnis, RUU Hak Cipta mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusahaan yang tetap menggunakan software tanpa lisensi dalam kegiatan operasional mereka,” tukas Donny.